(0271) 668371
keltegalharjo.surakarta@gmail.com

26-10-2026

WIB

18 Indikator Desa Anti Korupsi

A. Penguatan Tata Laksana

  1. Adanya SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban APBD.
  2. Adanya SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Kelurahan.
  3. Adanya SOP tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.
  4. Adanya perjanjian Kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Kelurahan.
  5. Adanya SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

B. Penguatan Tata Pengawasan

  1. Adanya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Kelurahan.
  2. Adanya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.
  3. Tidak adanya aparatur Kelurahan dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pelanggaran korupsi

    C. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

    1. Adaya layanan pengaduan bagi masyarakat
    2. Adanya survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah kelurahan.
    3. Adanya keterbukaan dan akses masyarakat Kelurahan terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
    4. Ada media informasi tentang APBD di Kelurahan dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
    5. Adanya Maklumat Pelayanan.

    D. Penguatan Partisipasi Masyarakat

    1. Adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran Kelurahan/musrenbangkel.
    2. Adanya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    3. Adanya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Kelurahan

    E. Kearifan Lokal

    1. Adanya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pelanggaran korupsi.
    2. Adanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pelanggaran korupsi.