(0271) 668371
keltegalharjo.surakarta@gmail.com

30-08-2025

WIB

Admin Kelurahan Tegalharjo

03-04-2025

 04:49:20 WIB
Pendaftaran Administrasi Kependudukan

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

PRODUK PELAYANAN

KTP-Elektronik, Kartu Keluarga



PERSYARATAN


PERMOHONAN CETAK ULANG KTP ELEKTRONIK


  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP Elektronik
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP hilang
  4. KTP Asli jika KTP rusak
  5. Mengisi form F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)


 KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU


  1. Kartu Keluarga asli
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  4. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  5. SPKWNI jika pihak suami/istri dari luar kota
  6. Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga
  7. Mengisi F-1.03 Formulir Perpindahan Penduduk jika ada perubahan elemen data
  8. Mengisi Surat Pernyataan Tentang Kepemilikan Rumah (Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Pemilik Rumah)


 KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU


  1. Mengisi F-1.06 Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
  2. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI, ijazah, surat cerai) dan Peristiwa Penting lainnya.
  5. Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun


KK BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA


  1. Fotokopi KK lama
  2. Fotokopi akte kematian
  3. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini
  4. Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat pernyataan bersedia menjadi wali


 KK BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 ALAMAT


  1. Kartu Keluarga asli
  2. Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga
  3. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik 
  4. Mengisi F-1.03 Formulir Perpindahan Penduduk
  5. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  6. Mengisi F-1.06 Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan jika ada perubahan


 KK BARU KARENA HILANG ATAU RUSAK


  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  3. Fotokopi KTP Elektronik
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Warga Negara Asing




PROSEDUR PELAYANAN


  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Petugas memproses permohonan Petugas mengunggah dokumen pemohon ke Aplikasi Kependudukan Dukcapil
  4. Petugas menyerahkan resi pengambilan dan berkas permohonan kepada pemohon
  5. Petugas mengarahkan pemohonke Kecamatan untuk pengambilan berkas adminduk dilampiri berkas permohonan


JANGKA WAKTU PROSES

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penyerahan resi pengambilan maksimal 15 menit