Permohonan pelayanan akan diproses, dan harus memenuhi persyaratan yang diperlukan, antara lain :
Kartu Keluarga (KK) :
- Mengisi form / blanko KK baru ;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Membawa surat pindah datang dari daerah asal bagi yang pindahan;
- Membawa SKCK pindah datang dari kepolisian bagi pindahan dari luar kota;
- Mengisi form / blanko KK baru bagi yang terdapat penambahan anggota keluarga;
- KK asli lama bagi yang terdapat penambahan anggota keluarga ditarik kembali;
- Bagi pemohon untuk penggantian KK yg hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari Kelurahan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- Mengisi formulir permohonan KTP;
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun (pemula/baru), atau sudah menikah / pernah menikah dengan melampirkan foto copy akta nikah;
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan warna dasar berdasarkan tahun kelahiran (tahun ganjil warna dasar merah, sedangkan tahun genap warna dasar biru);
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy surat nikah bagi yang telah menikah sebanyak 1 lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Permohonan KTP pengganti karena hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Permohonan KTP pengganti karena rusak atau perpanjangan, harus disertai KTP yang lama dan ditarik kembali.
Surat Keterangan Pindah Datang :
- Membawa surat keterangan pindah dari daerah asal;
- Apabila datang dari luar kota dilengkapi dengan SKCK dari daerah asal.
Surat Keterangan Pindah Pergi :
- Membawa KTP asli semua keluarga;
- Membawa KK asli;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- Membuat SKCK bagi yang pindah ke luar kota;
Surat Pengantar Pembuatan SKCK :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto ijazah terakhir bagi yang melamar pekerjaan.
Surat Keterangan Bersih Diri :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP orang tua laki-laki dan perempuan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KTP yang bersangkutan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan Kelahiran :
- Foto copy keterangan lahir dari dokter atau bidan;
- Foto copy KTP orang tua laki-laki dan perempuan sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KK sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy surat nikah sebanyak 2 (dua)lembar;
- Membawa KTP, KK dan Surat Nikah asli.
- Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi anak yang berusia diatas 1 (satu) tahun;
- Semua dokumen asli orang tua harus dibawa (KTP, KK, Akta Nikah).
Surat Keterangan Kematian :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP yang meninggal sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy pelapor sebanyak 1 (satu) lembar;
- Membawa surat keterangan kematian bagi yang meninggal di RS.
Surat Keterangan Bepergian :
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy surat jalan/surat tugas sebanyak 1 (satu) lembar (apabila karyawan/karyawati perusahaan).
Surat Keterangan Kehilangan :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy Sertipikat Tanah sebanyak 1 (satu) berkas;
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy SPPT PBB sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan Domisili :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Keterangan Domisili Perusahaan sebanyak 1 (satu) berkas;
- Foto copy Sertipikat Tanah bagi Keterangan Domisili Perusahaan sebanyak 1 (satu) berkas.
Surat Keterangan Usaha :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan bagi perusahaan sebanyak 1 (satu) berkas;
- Foto copy Sertipikat Tanah bagi perusahaan sebanyak 1 berkas.
Surat Keterangan Belum Menikah :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
Surat Keterangan Belum Bekerja :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan Ralat Nama :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy dokumen yang akan diralat sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan/Dispensasi tidak masuk bekerja :
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy identitas pegawai/karyawan sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Pernyataan Miskin :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Mengisi form kelengkapan permohonan IMB;
- Foto copy gambar bangunan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy sertipikat tanah sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy SPPT PBB sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy bukti pelunasan PBB sebanyak 1 (satu) lembar.
Pelayanan Legalisir :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy dokumen yang akan dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
Pencatatan/Pendaftaran Menikah :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- KTP yang bersangkutan ( yang akan menikah );
- Foto copy KTP dan KK orang Tua sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima)lembar;
- Membawa bukti telah dilaksanakan suntik TT dari Bidan (untuk pihak perempuan);
- Mengisi formulir N1 s.d N4 ( disediakan di Kelurahan ).
Pengurusan Ahli Waris :
- Fotocopy KTP yang bersangkutan
- Fotocopy Surat Kematian dari yang bersangkutan
- Fotocopy KK
- Pengantar RT/RW