(0271) 668371
keltegalharjo.surakarta@gmail.com

25-07-2025

WIB

Admin Kelurahan Tegalharjo

02-04-2025

 22:56:27 WIB
Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

PRODUK PELAYANAN


Surat Pengantar Nikah/Talak

Surat Pengantar Cerai/Rujuk

(Form N1 s/d N7) 



PERSYARATAN


NIKAH ATAU TALAK


  1. Usia minimal 19 tahun, jika kurang dari 19  tahun melampirkan surat putusan dari Pengadilan Agama;
  2. Surat Pengantar RT/RW; Fotokopi KTP ( ybs, Orang Tua, Wali); Fotokopi KK ( Kartu keluarga);
  3. Foto 2x3 (4 lembar)dan 3x4 (2 lembar);
  4. Foto 4x6 (2 lembar untuk non muslim);
  5. Fotokopi Akta Kelahiran (Jika tidak memiliki Akte Kelahiran menggunakan Surat Kesaksian Kelahiran);
  6. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua;
  7. Fotokopi Akta Kematian Orang Tua Jika Orang Tua Meninggal;
  8. Surat Cerai Hidup Asli (Jika Status Janda atau Duda);
  9. Fotokopi Akta kematian/surat keterangan kematian (jika status janda atau duda cerai mati);
  10. Untuk poligami dilampirkan ijin dari  Pengadilan Agama;
  11. Untuk TNI-POLRI, surat izin dari Komandan;
  12. Untuk pasangan pengantin Domisili Surakarta bisa langsung melalui program Bening Kekasih (KK KTP);
  13. Penggantian agama (khusus agama Islam) bisa langsung di KUA

CERAI ATAU RUJUK


  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP Elektronik;
  3. Fotokopi KK ( Kartu keluarga );
  4. Buku nikah, (bagi yangTalak/Cerai);
  5. Akte Cerai, bagi yang rujuk dan maksimal selama masa Iddah (4 bulan 10 Hari)  setelah akta cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama;
  6. Surat Pernyataan Gugat/Talak/Cerai/Rujuk bermaterai Rp. 10.000



PROSEDUR PELAYANAN


NIKAH ATAU TALAK


  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Verifikasi oleh petugas Memproses permohonan (Form N1 s/d N7)
  3. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
  4. Pejabat Struktural menandatangani surat pengantar Petugas membubuhkan stempel pada Surat Keterangan
  5. Surat pengantar diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan


CERAI ATAU RUJUK


  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. Pejabat Struktural memberikan mediasi bagi pasangan yang akan talak atau cerai
  4. Memproses permohonan
  5. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
  6. Pejabat Struktural menandatangani surat pengantar
  7. Petugas membubuhkan stempel pada Surat Keterangan
  8. Surat pengantar diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan



JANGKA WAKTU PROSES


dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan Nikah/Talak/Cerai/Rujuk (NTCR) maksimal 60 menit diluar proses mediasi