(0271) 668371
keltegalharjo.surakarta@gmail.com

18-07-2025

WIB

Admin Kelurahan Tegalharjo

02-04-2025

 04:50:27 WIB
Legalisasi Umum

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Produk Pelayanan 


Surat Keterangan/Surat Pengantar 



Persyaratan



  1. Surat Pengantar RT, RW *
  2. Fotokopi KK dan KTP Elektronik
  3. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan.


*Catatan

Untuk keperluan Administrasi Kependudukan tidak membutuhkan surat pengantar (Contoh : Pindah Datang, pengurusan KK, KTP)



Prosedur Pelayanan



  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. Pencatatan dalam buku pelayanan
  4. Pejabat struktural/ kasi menandatangani  surat pengantar
  5. Penomoran surat berkas pemohon yang  sudah ditandatangani oleh petugas
  6. Petugas membubuhkan stampel pada surat keterangan/pengantar
  7. Surat pengantar diserahkan kepada  pemohon untuk digunakan sesuai  kebutuhan





Jangka Waktu Proses

Dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d  pelayanan legalisasi umum adalah 1 hari kerja