18-07-2025
WIB
Admin Kelurahan Tegalharjo
02-04-2025
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
Produk Pelayanan Surat Keterangan/Surat Pengantar PersyaratanSurat Pengantar RT, RW *Fotokopi KK dan KTP ElektronikDokumen pendukung lainnya sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan.*Catatan : Untuk keperluan Administrasi Kependudukan tidak membutuhkan surat pengantar (Contoh : Pindah Datang, pengurusan KK, KTP)Prosedur PelayananPetugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;Verifikasi oleh petugasPencatatan dalam buku pelayananPejabat struktural/ kasi menandatangani surat pengantarPenomoran surat berkas pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugasPetugas membubuhkan stampel pada surat keterangan/pengantarSurat pengantar diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhanJangka Waktu ProsesDalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan legalisasi umum adalah 1 hari kerja
*Catatan :
Untuk keperluan Administrasi Kependudukan tidak membutuhkan surat pengantar (Contoh : Pindah Datang, pengurusan KK, KTP)
16-07-2025
01-06-2025
08-05-2025
25-04-2025
02-03-2025