(0271) 668371
keltegalharjo.surakarta@gmail.com

19-07-2025

WIB

Admin Kelurahan Tegalharjo

03-04-2025

 05:03:33 WIB
Fasilitasi Pelayanan BESUK KIAMAT

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

 PRODUK PELAYANAN
(Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)

  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga 
  3. KTP Elektronik (untuk pasangan cerai mati)


 PERSYARATAN

  1. Pengantar RT RW
  2. KK dan KTP Jenazah
  3. KTP Pelapor
  4. Fotokopi KTP Saksi 2 orang (Domisili)
  5. Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian bagi jenazah yang tidak diketahui identitasnya
  6. Surat Keterangan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya


PROSEDUR PELAYANAN


  1. Petugas menerima dokumen pelaporan peristiwa kematian dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas
  3. Mendaftarkan pengajuan dokumen ke aplikasi kependudukan
  4. Menerima bukti pengajuan dari aplikasi
  5. Menginformasikan ke pemohon untuk pengambilan berkas pengajuan


JANGKA WAKTU PROSES 

dalam kondisi normal, sejak tanggal diterimanya berkas s/d Fasilitasi Pelayanan SAPU KUWAT adalah 1 hari kerja